Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan WFH Satu Hari Seminggu untuk Swasta, BUMN, dan BUMD: Ini Syarat Lengkapnya

Rabu, 1 April 2026 – 14:45 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru aja keluarkan imbauan terbaru tentang pola kerja fleksibel. Ini buat dukung efisiensi energi dan jaga produktivitas kerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi ngimbau perusahaan buat terapkan skema work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Imbauan ini jadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan udah dituangin dalam Surat Edaran resmi.

Menaker nenegaskan kebijakan ini bertujuan dukung ketahanan energi nasional dan dorong efisiensi di tempat kerja. "Para pimpinan perusahaan diimbau buat terapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu," katanya dalam jumpa pers di Jakarta.

Penerapan WFH ini gak bersifat kaku dan bisa disesuaikan sama kondisi tiap perusahaan. Yang pasti, hak pekerja seperti gaji dan cuti tahunan tetap harus dilindungi dan gak boleh dikurangi.

Pekerja yang WFH juga tetap wajib menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya sama seperti di kantor. Perusahaan harus pastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Kebijakan ini sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi pemakaian energi di kantor. Perusahaan didorong pakai teknologi hemat energi dan kontrol konsumsi listrik.

Tapi, gak semua sektor wajib ikutan WFH. Beberapa sektor yang dikecualikan karena butuh kehadiran fisik langsung, contohnya sektor kesehatan (rumah sakit), energi (listrik), dan layanan publik penting seperti pengelolaan air bersih dan sampah.

MEMBACA  Sebuah alternatif TikTok bernama Loops akan datang untuk fediverse

Tinggalkan komentar