Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina Pembunuh Warga, UNRWA: Sangat Diskriminatif

Rabu, 1 April 2026 – 00:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan dia “sangat terkejut” dengan undang-undang baru Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

“Saya sangat terkejut dengan undang-undang yang keji ini, yang saya sangat harap akan ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini kepada wartawan di Jenewa.

Lazzarini memperingatkan bahwa undang-undang ini bersifat “sangat diskriminatif” karena hanya menargetkan satu kelompok populasi. Dia menekankan bahwa tren global justru mengarah pada penghapusan hukuman mati, bukan pemberlakuannya kembali.

Knesset Israel menyahkan undang-undang tersebut pada Senin. Undang-undang ini menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Menurut organisasi hak tahanan dan Dinas Penjara Israel, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Laporan menyebutkan mereka mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah mengakibatkan puluhan kematian.

Sejak Oktober 2023, Israel meningkatkan tindakan terhadap tahanan Palestina di tengah kampanye militernya di Jalur Gaza. Kampanye ini telah menewaskan lebih dari 72 ribu orang dan melukai 172 ribu orang, menurut otoritas setempat. (Ant)

MEMBACA  Pemimpin baru Suriah adalah sangat berpengetahuan politik

Tinggalkan komentar