Selasa, 31 Maret 2026 – 18:01 WIB
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus besar pencucian uang. Kasus ini berawal dari praktik investasi fiktif sarang burung walet. Tersangka utamanya adalah seorang pria berinisial JS.
JS adalah warga Kota Semarang yang berumur 36 tahun. Polisi menetapkan dia sebagai tersangka setelah mendapat laporan resmi pada tanggal 13 Januari 2026.
Korban dalam kasus ini adalah pria berinisial UP, seorang Komisaris PT NLD. Aksi penipuan ini berlangsung cukup lama, yaitu dari bulan April 2022 sampai Juli 2025.
Lokasi kejadiannya ada di wilayah Candisari, Kota Semarang. Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp78 miliar.
“Modus yang dipakai tersangka sangat rapi dan terencana. JS menawarkan investasi bisnis sarang walet dengan iming-iming keuntungan besar. Dia menciptakan ekosistem bisnis palsu untuk meyakinkan korbannya,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng.
Tersangka menyiapkan orang-orang dekatnya untuk berperan sebagai pemasok dan pembeli fiktif. Dia juga menyiapkan rekening bank atas nama orang-orang tersebut.
Awalnya, tersangka mengirim dokumen barang palsu ke PT NLD. Setelah disetujui, dia mengirimkan nota tagihan yang tidak benar. Uang dari korban lalu ditransfer ke rekening ‘pemasok’ yang dia kendalikan.
Skema ini terus berulang sampai modal perusahaan habis. Korban akhirnya menyadari ada yang tidak beres dan melaporkannya ke polisi.
Uang hasil kejahatan itu dipakai JS untuk hidup mewah. Dia sering pergi ke luar negeri dan melakukan pencucian uang dengan membeli berbagai aset berharga.
Polisi berhasil menyita aset senilai kurang lebih Rp22 miliar dari tersangka. Kebanyakan aset itu dibeli memakai nama orang lain untuk menyamarkan asal uangnya.
Barang bukti yang diamankan sangat beragam dan mahal. Polisi menyita sembilan unit mobil mewah seperti Mercedes GLE, Toyota Alphard, dan Hyundai H-1. Selain itu, disita juga empat unit motor Kawasaki Ninja, serta rumah dan dua bidang tanah di Semarang.
“Penyidik menyita 32 rekening bank milik pelaku. Seluruh rekening itu sudah diblokir untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Djoko Julianto.