loading…
Serangan Israel ke pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan mengakibatkan prajurit TNI, Praka Farizal Rhomadhon, gugur. Foto/United Nations Peacekeeping
JAKARTA – Serangan Israel terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon Selatan menyebabkan seorang prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur. Serangan ini juga menyebabkan tiga prajurit lainya terluka.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menyatakan serangan Israel itu melanggar hukum humaniter internasional, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006), serta prinsip perlindungan personel PBB.
“Serangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karna menyasar posisi pasukan perdamaian yang seharusnya dilindungi,” ujar Nuning, panggilan akrabnya, pada Senin (30/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon Diserang Israel, 1 Gugur 3 Terluka, Ini Identitasnya
Mantan anggota Komisi I DPR ini menegaskan, dalam hukum humaniter internasional, menyerang personel penjaga perdamaian PBB yang netral merupakan pelanggaran berat, seperti yang juga ditekankan oleh Sekretaris Jenderal PBB.