Samin Tan Ditahan Kejagung, Kotak Pandora Mafia Tambang Terancam Terbuka

loading…

Kejaksaan Agung tetapkan pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menetapkan pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Kasus ini dianggap bukan hanya menarget pelaku bisnis, tapi juga berpotensi membuka dugaan keterlibatan aparat negara yang diduga selama ini menjadi pelindung operasi tambang yang bermasalah. Bagi banyak pihak, kasus ini lebih dari sekadar tambang ilegal biasa.

Cara penanganannya bisa jadi ujian untuk komitmen penegakan hukum dalam menembus lapisan perlindungan yang sering disebut-sebut ada dibalik praktik tambang bermasalah. Jika penyelidikan hanya berhenti pada pelaku bisnis, masyarakat akan sulit percaya bahwa penegak hukum benar-benar menyentuh aktor utama yang memungkinkan pelanggaran ini terjadi bertahun-tahun.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal dan Langsung Ditahan

Pengamat intelijen, Sri Rajasa M.B.A, contohnya, mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap pihak-pihak di dalam negara yang diduga terlibat. “Penyelidikan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada aktor korporat saja, tetapi juga melacak dugaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan, memperlancar dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski izinnya sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Sabtu (28/3/2026).

MEMBACA  Netflix dan Guillermo del Toro Garap Film 'Bocah dalam Kotak Besi'

Tinggalkan komentar