Kasus Andrie Yunus Mesti Berakhir Tuntas, Mari Jaga Indonesia

Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

Pendahuluan
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andri Yunus pada pertengahan Maret 2026 lalu merupakan peristiwa kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik dan trauma mendalam. Oleh karena itu, pesan yang harus ditegaskan dari awal adalah: kasus ini harus diselesaikan dengan adil.

Dalam negara hukum, tidak ada tempat untuk tindakan kekerasan yang melanggar martabat kemanusiaan. Setiap pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kepercayaan publik terhadap negara.

Kejernihan Berpikir
Di tengah tuntutan keadilan, penting untuk menjaga kejernihan berpikir. Kasus ini harus dilihat sebagai perbuatan individu terlebih dahulu, bukan langsung digeneralisasi atau divonis sebagai cerminan institusi. Kita harus mengawal proses hukum yang dilakukan Polisi Militer dan peradilan militer tanpa prasangka.

Singkirkan dulu sikap, perasaan, atau penilaian negatif yang tidak berdasar terhadap seseorang atau institusi. Terlebih penilaian "a priori" atau praduga sebelum fakta sebenarnya diketahui, yang cenderung sulit diubah.

Dalam konteks ini, TNI sebagai organisasi negara memiliki sistem, nilai, dan mekanisme yang jelas dalam menegakkan disiplin serta hukum terhadap anggotanya. Kita kawal proses hukumnya agar transparan. Peradilan militer itu hukumannya jauh lebih berat daripada peradilan umum. Kita awasi bersama demi keadilan sejati.

Tidak adil apabila institusi yang selama ini menjadi pilar pertahanan negara, lalu diseret dalam penilaian publik sebelum ada fakta hukum yang jelas. Prinsip dasar hukum adalah praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk individu, tapi juga harus dijunjung dalam menilai institusi.

Menjaga objektivitas berarti tidak mencampurkan antara tanggung jawab personal dan kehormatan organisasi. Bahkan untuk menjaga kehormatan militer, Letjen Yudi Abrimantyo telah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI secara kesatria.

MEMBACA  Pimpinan NATO Tidak Memiliki Kewenangan Atas Nama Greenland untuk Bernegosiasi dengan Trump!

Tinggalkan komentar