Sabtu, 28 Maret 2026 – 10:50 WIB
Jakarta, VIVA – Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Beberapa langkah akan dilakukan, termasuk mengikuti ketentuan untuk mengatur akun remaja dibawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri selesai.
“TikTok berkomitmen mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang ada di PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah penilaian mandiri,” bunyi pernyataan TikTok yang diterima, Sabtu, 28 Maret 2026.
Platform yang fokus pada konten vertikal itu juga menyatakan akan terus berkonsultasi intensif dengan Kemkominfo untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
TikTok lalu menjelaskan beberapa upaya yang sudah dilakukan untuk melindungi anak di ruang digital selama beroperasi di Indonesia, sebelum PP Tunas berlaku resmi.
Salah satu upayanya adalah menghapus konten yang dinilai melanggar Panduan Komunitas mereka secara proaktif, bahkan sebelum ada laporan dari pengguna.
“Dari semua konten yang kami hapus karena melanggar aturan, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum dilaporkan,” kata TikTok.
TikTok juga menyatakan, “Kami menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang ketahuan tidak patuh.”
Untuk keamanan data privasi pengguna remaja, TikTok mengklaim punya lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang sudah diaktifkan otomatis.
TikTok berencana memperkuat sistem keamanannya untuk melindungi pengguna, dan rencana ini akan diinformasikan ke pengguna di Indonesia seiring dengan tersedianya panduan lebih lanjut.
“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Kominfo dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten ke semua platform media sosial,” tutup TikTok.
Sebelumnya, Jumat malam 27 Maret 2026, pemerintah mengumumkan bahwa hingga sehari sebelum PP Tunas berlaku, tepatnya pukul 21.30 WIB, baru dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh. Sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Lalu, empat platform lainya yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.