Polda Riau Menangkap Pelaku Pencurian Mata Uang Kripto Senilai Rp 5,1 Miliar.

Pekanbaru, 11 Januari 2024 – 15:05 WIB

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melakukan pemeriksaan terhadap mobil mewah yang disita dari tersangka pencurian mata uang kripto dengan inisial DA. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri mata uang kripto senilai Rp 5,1 miliar.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Fajri berhasil menangkap pria berinisial DA (39) di rumahnya yang terletak di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, pada pekan lalu.

DA tertangkap saat mencuri mata uang kripto dari beberapa akun di metamask (dompet digital kripto).

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa dari penangkapan DA, sejumlah aset senilai Rp 5,1 miliar juga berhasil disita.

Aset yang disita antara lain adalah sebuah rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah, dan beberapa sepeda motor.

\”Tersangka menggunakan modus dengan menyebarkan tautan palsu ke seluruh pemilik akun metamask melalui media sosial Facebook dan Discord,\” kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1).

Mantan Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau ini menjelaskan bahwa tautan palsu yang dibuat oleh DA berisi pemberitahuan dan peringatan tentang penutupan akun metamask, sehingga korban segera mengganti nama pengguna dan kata sandi.

Ketika ada pemilik akun yang merespons, pelaku langsung mendapatkan identitas dan kata sandi pemilik akun tersebut.

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap seorang pria yang mencuri mata uang kripto senilai Rp 5,1 miliar. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pemerintah Kabupaten Bekasi Melanjutkan Penataan Jalan Inspeksi Kalimalang, Anggaran Rp120 Miliar Siap Disalurkan