Tangerang, Banten (ANTARA) – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, menangkap seorang warga negara China, CJ (39), karena mencoba menyelundupkan 1.915 gram narkotika Golongan I jenis MDMA ke Indonesia.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers pada Jumat, menjelaskan bahwa penyelundupan MDMA yang dicampur kokain dalam bentuk bubuk dan etomidat dalam pod vape terungkap setelah petugas memeriksa barang di bandara.
“Langkah ini mencerminkan analisis risiko berkelanjutan dan kolaborasi lintas lembaga yang dilakukan selama masa libur Idulfitri 2026,” ujar Aritonang.
Dia menjelaskan, warga negara China yang diidentifikasi sebagai kurir itu ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika usai tiba di Indonesia dengan penerbangan dari Bandara Internasional Techo, Kamboja (KTI) ke Jakarta (CGK) pada Jumat malam (20 Maret).
“Penumpang tersebut diduga sebagai kurir narkotika, memiliki 1.915 gram narkotika Golongan I MDMA, yang disembunyikan dalam koper (false concealment) untuk mengelabui petugas pemeriksa,” kata Aritonang.
Setelah penemuan itu, Bea dan Cukai, berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Selasa (24 Maret), petugas melakukan pemeriksaan tambahan terhadap paket yang dideklarasikan sebagai mainan. Namun, mereka menemukan delapan barang berisi pod vape yang diisi cairan narkotika Golongan II etomidat. Paket tersebut dideklarasikan tidak benar dan ditujukan ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kami berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polri untuk mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap satu orang, teridentifikasi JS (pria WNI, 33), yang merupakan penerima paket yang dimaksud,” tutur Aritonang.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Whisnu Wardana, menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditahan. Saat ini, timnya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap MDMA tersebut.
“Dengan barang bukti yang besar, hampir 2 kilogram MDMA, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah barang bukti ini digunakan sebagai bahan baku atau yang sejenisnya,” imbuhnya.
Otoritas juga memburu warga negara China lainnya, yang diidentifikasi sebagai HS, yang diduga mendalangi operasi penyelundupan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian.
Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman maksimumnya hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai hukum Indonesia.
Berita terkait: Indonesia’s BNN busts Russian-run mephedrone lab in Bali
Berita terkait: Indonesia intensifies border operations against drug trafficking
Berita terkait: Indonesia destroys 34 kg of seized narcotics, prevents 147,340 deaths
Penerjemah: Azmi Syamsul M, Resinta Sulistiyandari
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026