Kasus Uang Palsu ‘Black Dolar’, Dua Warga Negara Liberia Ditahan di Jakarta Barat

KASUS PENIPUAN DOLAR HITAM: 2 WNA LIBERIA DI TANGKAP DI JAKARTA

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Liberia. Keduanya memiliki inisial SDT dan I. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam sebuah kasus penipuan uang palsu dengan modus yang dikenal sebagai black dollar atau dolar hitam.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2026. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kedua tersangka diamankan di daerah Meruya Kembangan.

"Benar, ada 2 orang WN Liberia yang kami amankan di apartemen karena kasus penipuan modus Black Dollar," jelas Andaru pada hari Jumat (27/3/2026).

MEMBACA  Jaksa Selidiki Alur Kripto ke Rencana Narkoba Web Gelap; Tiga Warga Inggris Dihukum Penjara

Tinggalkan komentar