Menteri Dalam Negeri dan Menteri PUPR Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Meningkat Signifikan

Kamis, 26 Maret 2026 – 21:13 WIB

Sumatera Utara, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan untuk meninjau pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kegiatan ini berlansung di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).

Peninjauan ini adalah bagian dari upaya memastikan kesiapan dan ketepatan sasaran Program BSPS untuk Tahun Anggaran 2026. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, terutama bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

“Ada dua program dari Kemendagri yang mendukung program perumahan dari PKP. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum punya rumah atau sudah punya tapi belum layak,” kata Mendagri saat kegiatan peninjauan.

Jumlah penerima Program BSPS di Sumut pada 2026 meningkat sangat signifikan. Total rumah yang akan diperbaiki mencapai 19.668 unit, jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2025 yang hanya 1.982 unit. Angka ini merupakan bagian dari target nasional BSPS tahun 2026 sebesar 400.000 unit rumah. Dari 33 kabupaten/kota penerima BSPS di Sumut, Kabupaten Humbahas mendapat alokasi untuk 457 unit rumah.

Mendagri menekankan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat tergantung pada semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat. Berbeda dengan perumahan komersial, pembangunan rumah swadaya memerlukan partisipasi aktif warga.

“Kekompakan ini harus betul-betul jadi pegangan, termasuk dalam membangun rumah. Karena bangun rumah swadaya ini perlu kegotongroyongan,” pesan Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni sangat berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Ini juga menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah oleh Kemendagri. Karena itu, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program ini sangat penting.

MEMBACA  Lemhanas meninjau keefektifan program makanan gratis

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Kemudahan itu antara lain berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bentuk sinergi antar kementerian untuk mendukung percepatan program perumahan nasional.

Tak ketinggalan, Mendagri turut mengapresiasi Pemda dan masyarakat setempat atas percepatan pemulihan pascabencana. Ia menilai kondisi daerah tersebut kini hampir sepenuhnya pulih, baik dari sisi infrastruktur umum maupun fasilitas ibadah.

Tinggalkan komentar