loading…
Disebutkan bahwa puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal memiliki pahala yang besar, yaitu disetarakan seperti puasa setahun penuh. Foto ilustrasi/ist
Di awal bulan Syawal, amalan yang sangat dianjurkan adalah melaksanakan puasa sunnah selama 6 hari. Bahkan, pahala puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal ini disamakan dengan pahala puasa satu tahun penuh. Benarkah seperti itu? Apa saja keistimewaan dari puasa Syawal ini?
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan maksud dari "seperti puasa satu tahun penuh". Menurutnya, para ulama menerangkan bahwa satu kebaikan diganjar sepuluh kali lipat. Jika seseorang berpuasa Ramadan sebulan penuh (30 hari), maka itu sama seperti berpuasa selama 10 bulan.
Sementara itu, puasa enam hari di bulan Syawal sama nilainya dengan puasa dua bulan. Oleh karena itu, jika seseorang berpuasa Ramadan sebulan penuh ditambah enam hari di Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (30 + 6 = 36 hari; 36 x 10 = 360 hari, yang merupakan jumlah hari dalam setahun).
Hal ini sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. رواه مسلم
Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadan, kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa satu tahun penuh." (HR. Muslim)
Baca juga: Silaturahmi Idulfitri, Amalan Pembuka Pintu Rezeki
Bagi perempuan yang masih memiliki utang (qadha’) puasa Ramadan, sangat disarankan untuk membayarnya terlebih dahulu sebelum melakukan puasa sunnah 6 hari Syawal. Hal ini karena seseorang yang masih punya utang puasa, dianggap belum menyelesaikan puasa 30 hari Ramadan dengan sempurna.
Padahal, kategori "seperti puasa setahun" dapat tercapai jika telah menyelesaikan 30 hari puasa Ramadan dan 6 hari puasa Syawal. Namun, ada juga pendapat yang membolehkan menggabungkan niat puasa qadha’ Ramadan dengan puasa sunnah 6 hari Syawal.
Lalu, bagaimana hukum melaksanakan puasa Syawal ini? Ternyata pendapat ulama berbeda-beda. Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis di atas menjadi dalil bagi mazhabnya (Imam Syafi’i), Imam Ahmad, Imam Daud, serta ulama lain yang sepakat tentang kesunahan puasa 6 hari Syawal.
Sementara itu, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pendapat yang berbeda dan justru menganggap makruh puasa 6 hari di bulan Syawal. Imam Malik menyatakan alasannya dalam kitab Al-Muwatta’*. Beliau berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ahli ilmu yang menjalankan puasa 6 hari Syawal. Mereka memakruhkannya agar tidak timbul anggapan bahwa puasa itu wajib."
Padahal, menurut Imam An-Nawawi, jika sebuah sunah (berdasarkan hadis Nabi SAW) telah ditetapkan, kita tidak boleh meninggalkannya hanya karena sebagian atau mayoritas orang meninggalkannya. Beliau tidak setuju dengan alasan Imam Malik. Sedangkan dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada dalil yang jelas tentang puasa 6 hari Syawal.
Mengenai alasan kemakruhan karena khawatir disangka wajib, Imam An-Nawawi membantahnya. Menurut beliau, terdapat juga puasa Arafah, puasa Asyura, dan puasa sunnah lainnya yang menunjukkan bahwa hanya puasa Ramadan saja yang wajib, sedangkan lainnya adalah sunah.
Baca juga: Inilah 5 Keutamaan Puasa Syawal, Kaum Muslim Wajib Tahu!
(wid)