Terbongkar! Alasan Eks Suami Kabur Bawa Karpet dan Ponsel Usai Bunuh Cucu Mpok Nori

Selasa, 24 Maret 2026 – 14:14 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa cucu Mpok Nori, Dwhinta Anggary, terus mengungkap fakta-fakta baru. Pelaku, Fuad, seorang warga negara Irak yang juga mantan suami korban, ternyata sempat membawa beberapa barang milik korban setelah melakukan kejahatan itu di sebuah kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Salah satu hal yang jadi sorotan adalah aksi Fuad yang terlihat membawa karpet keluar dari TKP. Polisi mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan bukan karena rencana yang matang, tapi karena kepanikan yang melanda pelaku sesaat setelah pembunuhan terjadi. Scroll untuk info lebih lanjut!

“Untuk karpetnya, kami sudah menunjukkan rekaman CCTV saat pemeriksaan. Pelaku mengaku bahwa setelah membunuh korban, dia takut dan panik, sehingga dia mengambil dan membawa karpet itu. Sebenarnya tidak ada tujuan spesifik,” jelas Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Senin 23 Maret 2026.

Tidak hanya karpet, Fuad juga diketahui membawa lari ponsel milik korban. Berbeda dengan karpet, pengambilan ponsel ini punya alasan sendiri. Pelaku mengklaim ada bukti perselingkuhan korban di dalam perangkat tersebut.

“Jadi alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban. Katanya selain melihat tertangkap basah berdua dengan pria lain, ada juga foto mesra. Tapi HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya,” lanjutnya.

Dari penyelidikan, diketahui Fuad sudah lama tinggal di Indonesia, sekitar 9 tahun, dan bekerja sebagai penjual parfum di kawasan Mangga Dua.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mencoba kabur ke luar kota. Namun usahanya gagal setelah polisi berhasil menangkapnya di dalam bus yang menuju Sumatera pada Sabtu 21 Maret 2026. Penangkapan dilakukan di ruas Tol Tangerang-Merak setelah aparat menghentikan kendaraan yang ditumpanginya.

MEMBACA  Profil Ida Yulidina, Istri Menteri Keuangan yang Berprofesi Sebagai Model Top di Masa Lalu

Polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu oleh penolakan pelaku terhadap keinginan korban untuk putus hubungan. Saat ini, Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis untuk pembunuhan.

“Pasal yang kita terapkan sejauh ini adalah Pasal 458 subsider Pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan komentar