Tak Perlu Alasan untuk Mengatakan “Tak Ada Maaf Bagimu”

loading…

Dalam surat Ali-Imran ayat 152 dan 155, juga Al-Maidah ayat 95 dan 101, ternyata tidak ada satu ayat yang menganjurkan untuk minta maaf. Yang ada justru perintah untuk memberikan maaf. Foto ilustrasi/ist

Halalbilhalal sangat populer dalam perayaan Idulfitri ini. Saling memaafkan dan bersilaturahmi seperti sudah mejadi tradisi rutin di hari kemenangan. Sebenarnya bagaimana pandangan Al-Qur’an tentang halalbilhalal ini?

Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya ‘Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat’ menyebutkan, kata al-‘afw atau maaf disebut dalam Al-Quran sebanyak 34 kali. Makna awalnya adalah berlebihan, seperti dalam firman-Nya:

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “al-‘afw” (yang berlebih dari keperluan) (QS Al-Baqarah [2]:219).

Menurut Quraish Shihab, sesuatu yang berlebih seharusnya diberikan agar keluar. Ini membuat sesuatu yang tadinya dimiliki menjadi tidak dimiliki lagi. Akhirnya, makna al-‘afw berkembang menjadi penghapusan. Memaafkan berarti menghapus luka atau bekas luka yang ada di dalam hati.

Membandingkan ayat-ayat tentang tobat dan maaf, ditemukan bahwa kebanyakan ayat tobat didahului usaha manusia untuk bertobat. Sebaliknya, tujuh ayat yang menggunakan kata ‘afa (memaafkan) semuanya dikemukakan tanpa ada usaha terlebih dahulu dari orang yang bersalah.

Baca juga: Menelusuri Jejak Sejarah Islam: 9 Peristiwa Penting di Bulan Syawal

Perhatikan ayat-ayat berikut:

“Allah mengetahui bahwa kamu tadinya mengkhianati dirimu sendiri, maka Allah memaafkan kamu”. (QS Al-Baqarah [2]:187).

“Allah memaafkan kamu, mengapa engkau memberi izin kepada mereka, sebelum engkau mengetahui orang-orang yang benar dan sebelum engkau mengetahui pula para pembohong?” (QS Al-Tawbah [9]:43).

“Balasan untuk kejahatan adalah pembalasan yang setimpal, tetapi barangsiapa yang memaafkan dan berbuat baik, ganjarannya ditanggung oleh Allah” (QS Al-Syura [42]:40).

MEMBACA  Transfer Data Indonesia-AS Tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Menteri

Tinggalkan komentar