JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa pimpinan lembaga tersebut. Desakan ini muncul menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang berstatus menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyatakan, "Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, kebijakan ini bisa berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat secara signifikan.
"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," katanya. "Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," tambahnya.
Diketahui, status tahanan Gus Yaqut memang berubah. Dari yang awalnya ditahan di Rutan KPK, ia kini menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Sangat Mengecewakan Kita Semua