Atasi Pajak Reklame Secara Daring dengan E-Reklame, Tanpa Antre Lagi

loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembangkan transformasi digital dalam layanan pajak daerah lewat inovasi E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Di tengah dinamika perkotaan yang makin cepat, kebutuhan akan layanan publik yang praktis dan responsif jadi semakin penting. Mobilitas masyarakat yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, sering jadi tantangan dalam memenuhi kewajiban administratif, termasuk kewajiban pajak daerah.

Menjawab kebutuhan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah melalui inovasi E-Reklame. Layanan ini memberikan kemudahan untuk mengurus Pajak Reklame secara online, sehingga Wajib Pajak bisa akses dan selesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame jadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam mengelola Pajak Reklame,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Layanan E-Reklame bisa diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum punya akun Pajak Online disarankan untuk melakukan pendaftaran dulu supaya bisa manfaatkan seluruh fitur yang tersedia.

MEMBACA  OpenAI Tandatangani Kesepakatan Pusat Data Senilai $30 Miliar dengan Oracle

Tinggalkan komentar