KPK Beberkan Gus Yaqut Berstatus Tahanan Rumah Sejak Kamis, 19 Maret 2026

loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat ditahan KPK pada 12 Maret 2026. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak lagi ditahan di Rutan KPK. Yaqut yang merupakan tersangka kasus kuota haji kini menjalani tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Hal ini juga menjelaskan mengapa Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Salat Idulfitri 1447 H bersama tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi tadi.

“Betul, penyidik telah mengubah jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, mulai Kamis (19/3) malam lalu,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: Tahanan KPK Salat Idulfitri di Gedung Merah Putih, Gus Yaqut Tak Terlihat

Budi menerangkan, pengalihan penahanan ini berdasarkan permohonan dari keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditinjau oleh penyidik.

“Permohonan itu lalu ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

MEMBACA  Corn Square Menguat pada Kamis dengan Keuntungan

Tinggalkan komentar