Yaqut Ditahan di Rumah dengan Pengawasan Ketat KPK

loading…

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ketika sedang ditahan oleh KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sudah menjalani tahanan rumah sejak hari Kamis tanggal 19 Maret 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pengawasan ketat dari KPK tetap terus dilakukan.

Gus Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus kuota haji, tidak terlihat saat pelaksanaan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama dengan para tahan lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Ternyata, dia sedang menjalani status sebagai tahanan rumah untuk sementara waktu.

“Benar, penyidik sudah mengubah jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, mulai sejak malam Kamis tanggal 19 Maret kemarin,” jelas Budi Prasetyo pada hari Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah sejak Kamis 19 Maret 2026

Menurut keterangan Budi, perubahan status penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh keluarga Yaqut sejak tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah secara seksama oleh para penyidik.

MEMBACA  Selamat Tinggal, Pemrograman Manual. Asisten Rumah Pintar yang Belajar Mandiri Telah Hadir

Tinggalkan komentar