Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1/2026 yang menetapkan standar baru untuk penanganan sisa makanan, limbah, dan air limbah domestik dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.
Aturan ini berlaku untuk semua Unit Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam skema tersebut.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan peraturan ini merupakan langkah penting untuk memastikan program ini tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Peraturan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, mencegah pencemaran lingkungan, dan memastikan prinsip kebersihan dan sanitasi pangan dilaksanakan dengan baik dalam Program MBG,” ujar Hindayana pada Jumat.
Aturan baru ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 115/2025, yang memerintahkan tata kelola yang lebih komprehensif untuk inisiatif MBG. Menurut peraturan ini, setiap SPPG bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sisa makanan, limbah operasional, dan air limbah domestik.
“SPPG tidak hanya bertanggung jawab menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan semua proses, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tegas Hindayana.
Dia menambahkan bahwa sisa makanan tidak boleh dilihat hanya sebagai limbah, tetapi sebagai bagian dari sistem yang harus dikelola dengan efisien untuk menghindari pemborosan. Sisa makanan yang masih layak konsumsi harus ditangani dengan hati-hati untuk mencegah pembuangan yang tidak perlu.
Dengan menyematkan prinsip keberlanjutan ke dalam Program MBG, lembaga ini bertujuan memastikan upaya meningkatkan gizi masyarakat juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan jangka panjang.
*Penerjemah: Lintang, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026*