Dunia Maya: Belantara Tak Bertepi

Jumat, 20 Maret 2026 – 05:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) mendukung aturan baru yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur khusus tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Aturan turunan dari PP Tunas ini merupakan upaya negara untuk melindungi pertumbuhan generasi muda. Kami ingin pastikan pondasi agama dan etika sudah kuat di keluarga dan sekolah sebelum mereka masuk ke dunia digital,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, dunia digital ibarat hutan yang tanpa batas dan butuh kesiapan mental serta spiritual. “Karena itu, larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret nanti bukanlah pembatasan, tapi upaya untuk memperkuat jati diri dan akhlak,” tegasnya.

Nasaruddin meminta semua madrasah dan lembaga pendidikan agama untuk mendukung Permenkomdigi ini. Momen ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi dan karakter siswa lebih mendalam.

“Kepada para guru, kyai, dan orang tua, mari dampingi anak-anak dengan kasih sayang. Siapkan mereka jadi generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” pesan Menag.

Pemerintah melalui peraturan ini menetapkan PSE yang menyediakan layanan jejaring sosial dan media sosial sebagai PSE dengan profil risiko tinggi. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Tata Kelola Sistem Elektronik.

Dalam salinan peraturan disebutkan, PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial otomatis dikategorikan berisiko tinggi. Layanan ini dinilai berisiko karena memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta terpapar konten pornografi, kekerasan, atau konten lain yang tidak sesuai untuk mereka.

MEMBACA  Bagian dari Proses Pembersihan atas Instruksi Presiden

Tinggalkan komentar