JAKARTA – Polisi sudah memeriksa tujuh saksi untuk kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Saksi-saksi tersebut termasuk pelapor dan tim di lapangan, serta empat orang saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan surat perintah penyidikan, penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang tentunya dilakukan secara intensif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, kepada para wartawan pada Senin (16/3/2026).
Selanjutnya, dia memaparkan hasil koordinasinya dengan pihak RSCM. Merujuk pada surat pengantar visum et repertum dari RSCM untuk korban atas nama AY, ada beberapa poin yang disampaikan.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Begini Rutenya