Senin, 16 Maret 2026 – 09:30 WIB
Jakarta, VIVA – Aktris yang sering bikin kontroversi, Nikita Mirzani, lagi-lagi jadi pusat perhatian. Kali ini karena dia mengirimkan surat terbuka ke beberapa pejabat tinggi negara. Suratnya ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, sampai pimpinan Komisi Yudisial.
Lewat postingan di Instagram, wanita yang biasa dipanggil Nyai itu menyampaikan rasa tidak terimanya atas vonis 6 tahun penjara yang harus dijalaninya. Di unggahan itu, dia juga bagi-bagi foto bareng anak-anaknya waktu masih bebas. Yuk, scroll untuk info lengkapnya!
Sebagai ibu tunggal dari tiga anak, Nikita rasa hukumannya nggak proporsional dibanding kasus-kasus lain, apalagi yang terkait korupsi.
“Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan keuangan negara, malah divonis enam tahun penjara plus denda Rp1 Miliar,” tulisnya di poin pertama keberatan, dikutip Senin 16 Maret 2026.
Di surat terbuka itu, dia juga soroti perbandingan hukuman yang menurutnya nggak adil. Nikita sentil kasus mantan Dirut Pertamina yang katanya dapat hukuman lebih ringan padahal kasusnya merugikan negara banyak banget.
“Di mana letak keadilannya kalau tulang punggung keluarga diperlakukan lebih berat daripada pencuri uang rakyat?” tanya Nikita lagi dalam postingannya.
Nggak cuma soal vonis, Nikita juga pertanyakan beberapa proses hukum di kasusnya. Dia singgung soal perubahan pasal dakwaan di tengah sidang tanpa ada pemeriksaan ulang.
Katanya, dakwaan awalnya pakai Pasal 368 KUHP, tapi tiba-tiba berubah jadi Pasal 369 KUHP tanpa ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang baru.
Selain itu, dia soroti juga proses kasasi di Mahkamah Agung yang menurutnya berjalan terlalu cepat.
“Susah banget diterima secara logika hukum, gimana caranya berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus tanggal 13 Maret malem. Apa iya ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari dengan mendalam cuma dalam hitungan jam?” tulisnya lagi.
Kasus yang menjerat Nikita sendiri terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys. Masalah ini awalnya dari ulasan produk di media sosial akhir 2024, yang akhirnya berkembang jadi perkara hukum.
Halaman Selanjutnya
Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara ke Nikita. Tapi, waktu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya malah ditambah jadi 6 tahun karena unsur TPPU dianggap terbukti.