Bupati Cilacap Minta Sekda Kumpulkan Dana THR, Terkumpul Rp610 Juta

loading…

KPK tetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi serta untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk mewujudkan THR itu, Syamsul memberi instruksi kepada Sadmoko. Instruksi ini lalu dibahas bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten II, Ferry Adhi Dharma (FER) yang juga Asisten II, dan Budi Santoso (BUD) sebagai Asisten III Kabupaten Cilacap. Mereka mendiskusikan kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Dari pembicaraan itu, ketiga asisten kemudian meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target setorannya mencapai Rp750 juta. Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Ditahan

“Awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget menyetor Rp75 juta sampai Rp100 juta. Tapi dalam kenyataanya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

https://ojs.oasis.unc.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=rdVoAAt

MEMBACA  Black Hills Corp berada di jalur dengan rencana modal $800 juta oleh Investing.com

Tinggalkan komentar