Prabowo Perintahkan Tunjangan Hari Raya Dibayarkan Tepat Waktu kepada Pekerja

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian terkait untuk meninjau ulang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026, guna memastikan pekerja menerima pembayarannya tepat waktu.

Pada rapat kabinet paripurna tentang kesiapan Lebaran di Istana Presiden, Jumat, Prabowo juga meminta pejabat memastikan THR disalurkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Menteri Ketenagakerjaan, Keuangan dan Investasi, tolong pastikan tunjangan hari raya untuk semua PNS pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu,” kata Presiden.

Menurut peraturan di Indonesia, pemberi kerja wajib membayar THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, atau yang biasa disebut H-7.

THR secara tradisional dibayarkan sebelum Idul Fitri dan bertujuan membantu pekerja menutupi biaya terkait hari raya besar Islam ini.

Selain PNS dan pekerja swasta, Presiden juga mengumumkan bahwa driver transportasi online akan mendapat bonus hari raya untuk musim Lebaran 2026.

Menurut pemerintah, besaran bonus Lebaran untuk driver ride-hailing berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1,6 juta per orang.

Prabowo menyambut baik inisiatif ini, dengan menyatakan ini adalah kali pertama pekerja di sektor transportasi online mendapat bonus hari raya khusus.

“Bonus hari raya untuk pekerja di sektor transportasi online harus sampai ke mereka, dengan jumlah antara Rp400.000 sampai Rp1,6 juta per orang,” ujarnya.

Kebijakan ini mencerminkan pengakuan pemerintah atas peran pekerja ekonomi digital, khususnya driver ride-hailing yang mendukung mobilitas sehari-hari di kota-kota di Indonesia.

Berita terkait: Presiden Prabowo desak persiapan holistik untuk Idul Fitri

Berita terkait: Indonesia cairkan Rp11 triliun bonus Lebaran untuk pekerja negara

Penerjemah: Andi, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Informasi Kunci Terkait Pengembalian Modal yang Akan Dibayarkan oleh Paratus By Investing.com

Tinggalkan komentar