Gambar: Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penahanan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026.
Setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Gus Yaqut akhirnya resmi ditahan. Wakil KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Hari ini KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ."
Gus Yaqut akan mendekam di penjara selama 20 hari, yaitu dari tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Lokasi penahanannya ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih milik KPK.
Tidak hanya Gus Yaqut, KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang merupakan mantan staf khusus menteri agama. Namun untuk sementara, Gus Alex belum ditahan.
Kedua tersangka ini diduga melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.