Rismon Sianipar Hadir ke Polda Metro, Tanya Jawab Nasib Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah

Rabu, 11 Maret 2026 – 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Menurutnya, surat permohonan itu diajukan pada pekan lalu.

"Minggu lalu dia menyampaikan permohonan restorative justice," ujarnya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang bersangkutan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama pengacaranya. Hal tersebut untuk menanyakan kelanjutan dari permohonan restorative justice yang diajukannya. Langkah serupa sebelumnya juga telah dilakukan oleh dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membaginya menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya untuk pergi ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan untuk lapor wajib satu kali dalam seminggu, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

MEMBACA  Dua Jenis Kucing Langka Milik Uya Kuya yang Diambil Paksa Orang Banyak

Tinggalkan komentar