Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial

loading…

Menkomdigi Meutya Hafid. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital yang berisiko tinggi, termasuk media sosial (medsos) dan layanan jejaring. Larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah umur.

Peraturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia untuk anak-anak.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, sampai yang paling utama adalah adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua nggak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, implementasinya akan dilakukan bertahap mulai 28 Maret 2026. Pembatasan akan diberlakukan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Akun anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Proses ini dilakukan bertahap hingga semua platform menjalankan kewajibanya,” jelas Meutya.

MEMBACA  Presiden Donald Trump Cetak Sejarah Pasar Saham dengan Capai Prestasi Tak Tertandingi Selama 75 Tahun.

Tinggalkan komentar