Simak artikel ini | 7 menit
Dalam sebuah unggahan dari akun X resminya kemarin, Kementerian Luar Negeri Israel menyampaikan pesan kepada The Hague Group, sebuah koalisi negara berdaulat yang semakin berkembang—termasuk Afrika Selatan, Kolombia, dan Malaysia—yang tengah mengadakan sidang darurat di Den Haag untuk membahas penegakan hukum internasional dan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan di Gaza. Kementerian Israel memposting gambar 40 negara yang berkumpul berdampingan dengan foto asap hitam pekat membubung dari sebuah kapal Iran yang disasar, yang tenggelam lebih awal pada hari yang sama. Sebagian keterangan gambar berbunyi: “Kita dapat mengharapkan hasil pertemuan Den Haag akan sesukses angkatan laut Iran.”
Unggahan tersebut dipublikasikan di akun resmi pemerintah dan belum ditarik. Isinya merujuk pada suatu operasi militer yang aktif. Saat mengumumkan serangan tersebut, Presiden Trump mengatakan kepada rakyat Iran bahwa pemerintah akan “menjadi milik kalian untuk diambil” setelah pemboman selesai.
Dalam konteks itu, penyandingan sebuah kapal perang yang tenggelam dengan gambar para diplomat dan pakar jauh lebih dari sekadar provokasi abstrak. Sebuah perbandingan sengaja dibuat antara target militer dan para peserta pertemuan yang bertujuan menegakkan hukum internasional.
The Hague Group merepresentasikan pergeseran signifikan dalam diplomasi Global Selatan. Didirikan pada 31 Januari 2025, kelompok ini dibentuk oleh delapan negara inti: Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan, dengan mandat eksplisit untuk mengoordinasikan aksi negara-negara guna menegakkan tindakan sementara (provisional measures) Mahkamah Internasional (ICJ).
Koalisi ini secara eksplisit menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah kepatuhan terhadap kerangka hukum internasional yang ada, bukan penyimpangan darinya. Sebaliknya, Israel merespons dengan membandingkan pertemuan diplomatik dengan target militer. Pilihan respons itu sendiri sangat revelan. Ini mencerminkan penghinaan terhadap proses hukum, terhadap para pesertanya, dan terhadap premis bahwa akuntabilitas hukum berlaku setara bagi semua negara.
Jauh dari citra kelompok “pinggiran” yang terisolasi seperti digambarkan Israel dalam unggahannya, pada Maret 2026 pengaruh The Hague Group telah meluas secara signifikan, dengan 40 negara—termasuk anggota G20 seperti Brasil dan Arab Saudi, bersama negara-negara Eropa seperti Spanyol dan Norwegia—berkumpul untuk membahas langkah-langkah konkret guna memastikan penegakan hukum internasional.
Dalam pernyataan akhir dari pertemuan darurat 4 Maret, ke-40 negara yang hadir mengajukan sepaket langkah konkret yang komprehensif untuk beralih “dari retorika ke aksi”. Ini termasuk pelarangan total impor barang-barang permukiman serta penghentian transfer atau transit semua senjata, bahan bakar militer, dan barang-barang dwiguna ke Israel. Satu langkah baru yang signifikan melibatkan penerapan persyaratan pengungkapan bagi pelancong yang menggunakan dokumen Israel. Individu yang pernah bertugas di militer Israel kini dapat dikenai “pemeriksaan sekunder di titik masuk” di bawah aturan negara tentang ketidakbolehan masuk terkait kejahatan perang. Kelompok ini menekankan bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk memenuhi “kewajiban negara ketiga” seperti yang ditetapkan dalam opini advisory ICJ Juli 2024. Mereka berargumen bahwa negara-negara harus aktif mencegah bantuan apa pun yang mempertahankan pendudukan ilegal.
Cuitan Kementerian Israel mengecilkan koalisi tersebut sebagai “rezim-rezim korup” yang disatukan oleh “kebencian”. Namun, kedudukan hukum kelompok ini terkait erat dengan sejarah yang tidak dapat begitu mudah diabaikan oleh Israel.
Pada puncak era apartheid di Afrika Selatan, ketika dunia mulai mengisolasi pemerintah minoritas kulit putih di Pretoria, Israel tetap menjadi salah satu sekutunya yang paling teguh. Ini adalah kemitraan strategis yang mendalam, melibatkan kolaborasi nuklir dan teknologi militer mutakhir. Alat-alat kekerasan negara yang mempertahankan apartheid sering dikembangkan atau disempurnakan berbarengan dengan keahlian Israel. Bukti aliansi ini termasuk “insiden Vela” 1979 yang banyak didokumentasikan, yang diyakini sebagai uji coba senjata nuklir bersama yang dilakukan Israel dan Afrika Selatan di Atlantik Selatan, sebuah langkah yang mengabaikan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sejarah ini tidak menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan hukum di hadapan ICJ. Namun hal ini memperumit narasi Israel tentang koalisi saat ini. Negara-negara yang kini mendesak penegakan hukum internasional, dalam beberapa kasus, adalah negara-negara yang sama yang selama beberapa dekade merasakan impunitas yang didukung Israel.
Momen saat ini menambah lapisan ironi sejarah lainnya. Serangan tanggal 28 Februari terhadap Iran telah mengangkat kembali nama Putra Mahkota Reza Pahlavi, pewaris dinasti Pahlavi, yang telah berterima kasih kepada Donald Trump atas “serangan terhadap rezim monster” yang ia sebut sebagai “intervensi kemanusiaan”. Pada April 2023, dalam kunjungan resmi ke Israel yang diorganisir oleh menteri intelijen Israel, Pahlavi berbicara tentang menghidupkan kembali “ikatan kuno” antara bangsa Israel dan Iran dan mempromosikan “Perjanjian Cyrus” untuk menjalin kembali hubungan antara mereka.
Di bawah pemerintahan ayahnya, Iran merupakan salah satu mitra ekonomi terpenting bagi Afrika Selatan apartheid. Pada 1978, Iran memasok lebih dari 90 persen impor minyak mentah Afrika Selatan, menetralisir embargo minyak Arab yang merupakan salah satu alat tekanan utama komunitas internasional terhadap Pretoria. Ayah sang syah meninggal dalam pengasingan di Johannesburg pada 1944.
Sejarah persis inilah—tentang kerangka hukum yang ditegakkan secara selektif dan isolasi internasional yang diterapkan kepada sebagian negara tetapi tidak kepada yang lain—yang ingin diatasi oleh The Hague Group. Pernyataan 4 Maret The Hague Group menyebutkan apa yang ditunjukkan oleh sejarah tersebut: Sebuah pilihan yang dihadapi negara-negara antara menjadi komplis atau patuh.
Kelompok itu memperingatkan bahwa jika negara-negara tidak bertindak sekarang untuk “memberikan taring pada hukum internasional”, kerangka hukum yang mengatur tatanan global “tidak akan ada harganya”. Memang, jika hasil dari sebuah pertemuan yang didefinisikan oleh kepatuhan pada hukum internasional diukur oleh Israel dan sekutunya dalam ukuran “kesuksesan” sebuah kapal yang dibom, maka konsep hukum internasional itu sendiri sudah habis dilalap api.
Tidak ada momen yang lebih mendesak daripada sekarang untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang membakar tatanan berbasis aturan.
Pandangan yang diutarakan dalam artikel ini adalah milik penulis sendiri dan tidak selalu mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.