Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menerbitkan dasar hukum untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Peraturan ini ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini mengatur pembiayaannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Tapi, detail tentang penerima dan besaran nominalnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah mewajibkan penyaluran THR dilakukan langsung ke rekening penerima. Pembayaran untuk pensiunan akan disalurkan lewat PT Taspen atau PT Asabri. Jika ada kelebihan dana setelah pembayaran, harus dikembalikan ke kas negara.