loading…
CEO OpenAI, Sam Altman, sekarang sedang hadapi gelombang boikot besar-besaran di internet. Ini terjadi setelah perusahaannya setuju untuk suplai teknologi kecerdasan buatan buat keperluan militer Amerika Serikat. Foto: ist
JAKARTA – Seharusnya, model kecerdasan buatan (AI) bahasa besar diciptakan buat bantu manusia: buat nulis email, merangkum dokumen, atau cuma jadi asisten virtual yang ramah.
Tapi, di awal Maret 2026, wajah ramah itu tiba-tiba hilang. Gelombang boikot bernama “Cancel ChatGPT” (Batalkan ChatGPT) langsung heboh di internet. Penyebabnya, OpenAI, perusahaan yang bikin Chat GPT, secara terbuka menyerahkan teknologinya ke Departemen Perang Amerika Serikat.
Dalam persaingan teknologi AI yang dibangun dari data-data curian dari internet, hampir gak ada pemain yang benar-benar punya moral. Tapi, kalo harus sebut satu yang coba main bersih, namanya adalah Anthropic (pembuat AI bernama Claude). Sayangnya, sikap jujur malah berujung bencana bagi mereka.
Minggu ini, pemerintahan Trump dengan paksa melarang penggunaan Anthropic di lembaga-lembaga pemerintah AS dan menetapkan mereka sebagai “risiko rantai pasokan”.
Alasannya sederhana tapi prinsipil: Anthropic punya prinsip yang gak bisa ditawar-tawar lagi.
Mereka menolak AI bikinan mereka dipakai untuk senjata otonom (robot pembunuh tanpa awak) dan juga menolak teknologinya dipakai buat pengawasan massal terhadap warga negara AS.
Peluang Emas Sam Altman di Tengah Konflik
Saat Anthropic disingkirkan karena berpegang pada etika, CEO OpenAI, Sam Altman, malah lihat ini sebagai kesempatan emas. Dia langsung ambil tindakan, selamatkan kepentingan militer AS, dan janjikan teknologi ChatGPT serta ekosistem OpenAI untuk dipakai oleh pemerintah.
Lewat postingan di platform X, Altman mengklaim bahwa model AI dari OpenAI tidak akan digunakan buat pengawasan massal.
Tapi, klaim manis itu langsung dibantah oleh seorang pejabat pemerintah AS. Pejabat itu dengan tegas nyatakan bahwa model OpenAI akan dipakai untuk “semua cara yang sah secara hukum”.
Di bawah Undang-Undang Patriot (Patriot Act) yang dibuat setelah tragedi 9/11, pengawasan massal terhadap warga Amerika adalah hal yang “sah secara hukum” dalam situasi tertentu.