Pemerintah Alokasikan THR Lebaran Rp52 Triliun untuk ASN

Jakarta (ANTARA) – Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun (US$3,2 miliar) untuk bonus Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja negara, meningkat 10 persen dari tahun lalu. Langkah ini diambil pemerintah untuk mendorong pengeluaran rumah tangga selama masa liburan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Selasa bahwa alokasi ini naik dari Rp49 triliun (US$2,9 miliar) pada tahun sebelumnya. Penyaluran dana telah dimulai pada 26 Februari dan akan diselesaikan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.

Menurut Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, pembayaran ini mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Sekitar Rp22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta pegawai pemerintah pusat, termasuk personel militer dan polisi. Dana ditransfer bertahap melalui kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah daerah akan mendistribusikan Rp20,2 triliun kepada 4,3 juta PNS daerah. Secara terpisah, 3,8 juta penerima pensiun akan mendapat tunjangan hari raya sebesar Rp12,7 triliun.

Hartarto menyebutkan bonus hari raya 2026 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, makan, jabatan, dan kinerja, sesuai peraturan yang berlaku tentang kompensasi negara. Dia menekankan bahwa pembayaran Lebaran ini terpisah dari gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni, yang menunjukkan dua langkah dukungan pemerintah bagi aparatur sipil negara.

Untuk sektor swasta, menteri menyatakan perusahaan harus membayar tunjangan hari raya secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran, dan dilarang membayarnya secara cicilan.

Dia memperkirakan total bonus hari raya di sektor swasta mencapai Rp124 triliun (US$7,3 miliar), dengan merujuk pada 26,5 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah memerintahkan perusahaan transportasi daring untuk membagikan bonus Lebaran sebesar Rp220 miliar (US$13 juta) kepada sekitar 850.000 pengemudi di seluruh Indonesia.

MEMBACA  Vatikan Mengatakan Tidak Ada Kebid'ahan dalam Mengizinkan Pemberkatan untuk Pasangan Sesama Jenis Setelah Mendapat Penolakan dari Beberapa Uskup

Hartarto mengatakan pembayaran tunjangan hari raya yang wajib bagi pekerja swasta dan pengemudi berbasis aplikasi ini bertujuan menjaga daya beli dan mendukung konsumsi domestik selama musim belanja puncak di Indonesia.

Tinggalkan komentar