Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Senin, 2 Maret 2026 – 06:02 WIB

Jakarta, VIVA – Mulai masuk hari kerja, pelayanan SIM Keliling pada Senin, 2 Maret 2026 kembali berjalan normal di beberapa wilayah. Fasilitas ini dipakai warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Di daerah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disediakan di beberapa titik pelayanan seperti biasa di hari kerja. Warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanannya ada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara warga Jakarta Selatan bisa pakai layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Semua layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap hari.

Di daerah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam buka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Tempat ini jadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM untuk warga sektiar.

Sementara di Bogor, masyarakat bisa manfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam layanan pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Layanan ini bantu warga di sekitar Jakarta untuk urus perpanjangan SIM.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa. Selain mobil keliling, masyarakat juga bisa pakai gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai pilihan lokasi lain.

Perlu diingat bahwa SIM Keliling cuma layani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlakunya sudah habis, pemohon harus urus pembuatan SIM baru di Satpas dengan ikuti prosedur yang ada.

MEMBACA  Bagaimana AI dapat meningkatkan kinerja pemantau gula darah Anda - dan mendeteksi masalah kesehatan lainnya

Pemohon wajib bawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

https://journals.colorado.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=6sPZqgX

Tinggalkan komentar