Pemerintah RI Perkuat Respons Kampus terhadap Kekerasan Seksual

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Komnas Perempuan memperkuat koordinasi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi pada Jumat (27 Feb).

Menteri Brian Yuliarto menyambut baik inisiatif Komnas Perempuan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang lebih aman. Ia juga menyatakan keterbukaan untuk kerjasama dengan berbagai lembaga.

"Pertemuan ini memperjelas layanan masing-masing institusi dan mengidentifikasi area di mana sinergi antar lembaga dapat ditingkatkan," kata Yuliarto dalam keterangan pers yang diterima Minggu.

Ia menyebutkan pembahasan mencakup perpanjangan nota kesepahaman yang ada dan peningkatan kerjasama sejalan dengan regulasi baru, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita terkait: Dua kementerian sejalan visi cegah kekerasan kampus

Pemantauan menunjukkan beberapa universitas telah menerima dan menangani laporan yang jumlahnya meningkat, yang mencerminkan kepercayaan pada mekanisme pelaporan di kampus.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan perlunya penyempurnaan indikator kampus bebas kekerasan dan penguatan satuan tugas di kampus untuk pencegahan dan penanganan.

"Mungkin juga ada perubahan-perubahan, termasuk aturan baru," tambah Maria Ulfah, yang menyoroti perlunya penyesuaian dalam kebijakan kampus.

Diakuinya terdapat tantangan dalam implementasi, termasuk menyelaraskan prosedur administratif kampus dengan proses peradilan pidana dan memastikan pencegahan reviktimisasi.

Pertemuan ini mempertegas komitmen kedua lembaga dalam mendorong tata kelola perguruan tinggi yang responsif, akuntabel, dan berpusat pada korban, sesuai mandat UU TPKS.

Berita terkait: Tak ada gangguan layanan kesehatan saat PPDS Unpad ditunda sementara: pemerintah

Penerjemah: Sean, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

MEMBACA  Truk Molen Tabrak Kereta di Bantul, PT KAI Bawa Sopir ke Proses Hukum

Tinggalkan komentar