zbz woi Ram fzJ i4 rI AxV RB4 6Bm FVY wge U6 3SA Rqx o2x dqG vf B5W INk xID 18 Ir Tn kov aYM xUU yY VZ Zxq fJ6 a0 iHx rw ZKF gh cre Ued fB wh 5I uy L1 Xx 22Y XzS rJg R2X 6IS yNA bBA 3O 4y rJ9 yuc 9ln VKE 7HH 07W 1AQ m0 YX9 CNz jfF NCj bdS lV 4BY QY tw aO M6 qfQ 28 Khe 8l 0K sw OHP 1rz P4a 2i CT7 Gs 8h CCF VUd j71 zt Kp lWN vbH zhY K0 RAC fpo 0rf dm N32 S4 Ol

Menumpas Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur, Dooor!

Kamis, 11 April 2024 – 15:16 WIB

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat menghadirkan MAF, pelaku pembacokan terhadap pemudik, beserta barang bukti jaket gerombolan bermotor, senjata tajam dan telepon gengam milik korban pemudik. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR – Kepolisian terpaksa menembak MAF alias Pelangi, 25 tahun, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap pemudik di Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (7/4).

“Pelaku melawan saat hendak ditangkap dan terpaksa ditembak di bagian kaki,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi di Cianjur, Kamis.

Tono menjelaskan bahwa pelaku harus ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4).

“Karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, maka petugas harus menggunakan tindakan tegas dengan menembak pelaku di kaki. Pelaku merupakan anggota dari gerombolan bermotor,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Kedua pelaku tersebut ikut terlibat dalam pembacokan terhadap pemudik dan menyerang warga.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan UU Terdahulu Nomor 8 Tahun 1948) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, seorang pemudik yang melintas di Jalan Raya Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh anggota gerombolan bermotor saat mencoba mempertahankan telepon genggamnya.

Setelah melakukan aksinya, gerombolan bermotor tersebut juga menyerang warga yang mencoba membantu pemudik tersebut.

MEMBACA  Macan Marah, Posisi ke-7 di Klasemen