Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

loading…

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra dari pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dihukum 15 tahun penjara. Kerry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang diduga terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang dari Pertamina Niaga.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kerry juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan dan bisa diperpanjang maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 dengan subsider 5 tahun kurungan.

Baca juga: Hari Ini Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Vonis Kasus Tata Kelola Minyak

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi korups. Sementara faktor peringan karena terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Lihat video: Suasana Jelang Sidang Kerry Chalid Kasus Korupsi Minyak Mentah

Vonisan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga sebelumnya menuntut Kerry membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

(cip)

MEMBACA  Daftar Pemeran dan Ringkasan LTNS, Drakor Komedi Romantis Pasutri Bermasalah yang Lucu

Tinggalkan komentar