Jumat, 27 Februari 2026 – 06:07 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada hari Jumat, 27 Februari 2026, akan kembali ada di beberapa lokasi. Layanan ini membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini tetap jadi pilihan yang bagus buat warga yang ingin perpanjangan SIM dengan cara yang praktis, tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Untuk wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan siap melayani di beberapa titik seperti hari biasa. Warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan untuk masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.
Di Jakarta Barat, layanannya ada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara warga Jakarta Selatan bisa pakai layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Semua layanan SIM Keliling di Jakarta buka dari jam 08.00 pagi sampai 14.00 sore. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari tetap terbatas.
Untuk daerah Bekasi, layanan SIM Keliling bisa diakses masyarakat di Bekasi Cyber Park. Jam operasionalnya dari pukul 08.00 sampai 10.00 pagi. Tempat ini adalah salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM buat warga sekitar.
Sementara di Bogor, masyarakat bisa manfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua. Jam pelayanannya dari pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi warga di daerah sekitar Jakarta.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling hari ini beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Kedua lokasi ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Selain mobil SIM Keliling, masyarakat Bandung juga bisa pakai gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai pilihan lokasi lain. Dengan beberapa pilihan titik layanan, masyarakat bisa menyesuaikan tempat perpanjangan sesuai dengan kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlakunya SIM sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon juga wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangannya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.