**WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan phishing. Modusnya menggunakan SMS blast tentang pembayaran e-tilang palsu. Kasus ini didalangi oleh warga negara (WN) China.
Dalam pengungkapan kasus ini, lima warga negara Indonesia (WNI) ikut ditangkap.
Kelima tersangka itu berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka punya peran yang berbeda-beda dalam aksinya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kejahatan ini dikontrol langsung oleh WN China lewat akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
“Penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kelima tersangka. Ditemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asal China,” kata Himawan, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: 3 Cara Cek Tilang Elektronik atau E-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online
Pelaku dari China itu mengirimkan perangkat SIM box—alat untuk kirim SMS massal—kepada para tersangka di Indonesia.
Tersangka kemudian mengoperasikan alat itu dan memantau pengiriman SMS melalui aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS).
“Untuk mendukung operasinya di Indonesia, pelaku dari China mengirimkan langsung SIM box itu kepada para tersangka di sini,” jelas Himawan.
Dalam satu hari, satu perangkat SIM box bisa mengirim sampai 3.000 SMS phishing.
Untuk mengoperasikanya, pelaku menggunakan ratusan kartu SIM yang sudah diregistrasi memakai NIK dan data warga Indonesia.
Baca juga: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Akan Ada 1.000 Kamera ETLE di WIlayah Hukum PMJ
Peran para tersangka antara lain mengoperasikan alat dan melakukan SMS blasting, menyediakan jasa SMS blast, membantu operasional, serta jual kartu SIM yang sudah teregistrasi.
Atas tindakan mereka, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT. Nilainya antara 1.500 sampai 4.000 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
“Komisi tersebut secara rutin ditukar ke Rupiah setiap bulannya,” tambah Himawan.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, UU TPPU, dan KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp12 miliar. (m31)