Daging Sapi vs. Daging Kerbau: Perbedaan dan Perbandingan

loading…

Khudori, Pengurus Pusat PERHEPI, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO dan Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI. Foto/Dok.SindoNews

Khudori

Pengurus Pusat PERHEPI
Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO
Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI

Surat yang bertanggal 2 Februari 2026 itu bersifat segera. Isinya tentang stabilisasi harga daging sapi di tingkat rumah potong hewan (RPH). Surat yang ditandatangani Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, itu dikirim ke semua pimpinan RPH di Indonesia.

Bagi publik, surat itu tidak ada yang spesial. Tapi bagi pelaku industri daging sapi, surat ini menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan. Surat tersebut berisi tiga hal utama.

Pertama, RPH harus mengawasi harga beli sapi bakalan impor siap potong di tingkat RPH paling tinggi Rp56 ribu per kg berat hidup. Kedua, mendukung kelancaran pemotongan dan distribusi daging sapi secara normal untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga di pasar, serta mencegah gejolak harga di tingkat pedagang dan konsumen.

Ketiga, mencatat dan melaporkan harga pembelian serta volume pemotongan secara berkala ke Ditjen PKH melalui laman daring untuk pemantauan harga. Isi surat ini merujuk pada hasil rapat koordinasi stabilisasi harga jual sapi bakalan impor siap potong yang dipimpin Dirjen PKH pada 22 Januari 2026.

Rapat itu dihadiri perwakilan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan POLRI, asosiasi pemotong dan pedagang daging, serta importir ternak. Rapat diselenggarakan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi menyambut hari besar keagamaan, khususnya bulan Ramadan.

Surat ini merupakan lanjutan dari surat tanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan ke Direktur Eksekutif GAPUSPINDO dan 49 pimpinan perusahaan importir ternak ruminansia besar bakalan, yang juga ditandatangani Dirjen PKH. Isinya, harga jual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu per kg berat hidup di tempat penggemukan (feedlot).

MEMBACA  Kisah Dr. Tirta, Seorang Mualaf: Awalnya Dihina dan Diremehkan oleh Ayahnya

Harga ini berlaku sampai Idulfitri 2026. Kedua, Ditjen PKH akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi yang melanggar. Ketiga, melaporkan faktur penjualan harian ke Ditjen PKH melalui website.

Masalahnya adalah kewajiban bagi perusahaan penggemuk sapi (feedloter) untuk menjual sapi bakalan impor siap potong maksimal Rp55 ribu/kg di kandang dan maksimal Rp56 ribu/kg di RPH. Sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia pada November 2025 dengan harga USD3,5 per kg berat hidup.

Harga pokok sapi sampai di kandang importir (landed cost) mencapai Rp61.487 per kg berat hidup. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga berperan membuat harga semakin mahal.

Ketika diwajibkan jual maksimal di harga Rp55 ribu/kg, para penggemuk sapi merugi besar. Kerugian berpeluang lebih besar lagi karena sapi bakalan yang diimpor pada Desember lalu harganya naik: USD3,65 per kg berat hidup atau sekitar Rp63.882/kg di kandang importir.

Sapi-sapi ini akan dipotong pada Maret 2026 untuk Ramadan dan Idulfitri. Agar tidak makin rugi, mereka harus menekan biaya produksi (seperti pakan, menerapkan shift kerja) dan mengurangi impor.

Tinggalkan komentar