KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana, Gus Yaqut: Itu Hak Mereka

loading…

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut menyatakan, tidak mempermasalahkan ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilannya. Foto/SindoNews

JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal Gus Yaqut menyebutkan, dia tidak mempersoalkan ketidakhadiran KPK sebagai Termohon dalam sidang perdana praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetersangkaan saya oleh KPK. Jadi, tidak dalam rangka menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tapi menggunakan hak saya sebagaimana KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir hari ini,” ujar Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut meminta seluruh masyarakat Indonesia mendoakannya agar dia bisa menghadapi permasalahan ini. Dia juga menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.

Baca juga: KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan

Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyinggung bahwa sebelumnya KPK merespons dengan sangat yakin siap menjalani proses praperadilan dan akan mengikutinya sesuai prosedur. Namun faktanya, KPK justru tidak hadir dalam sidang perdana ini.

MEMBACA  Selesai! Emiten Petrokimia Milik Prajogo Pangestu Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura

Tinggalkan komentar