Gubernur Pramono Tertibkan Lapangan Padel: Dilarang di Kawasan Perumahan dan Wajib Tutup Pukul 20.00

Ringkasan Berita:

Gubernur Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan; seluruh fasilitas baru wajib berada di kawasan komersial.
Lapangan di area permukiman yang sudah berizin wajib tutup pukul 20.00 WIB dan memasang peredam suara, sementara yang tanpa izin (PBG) akan dibongkar.
Pembangunan lapangan padel kini wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Dispora DKI dan dilarang keras berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

**WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA** – Maraknya pembangunan lapangan padel yang mulai merambah area permukiman warga memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan penertiban fasilitas olahraga modern tersebut guna menjaga kenyamanan warga dan ketertiban tata ruang ibu kota.

Dalam rapat terbatas Pemprov DKI, Pramono menegaskan bahwa mulai saat ini, izin pembangunan lapangan padel tidak lagi diberikan untuk zona perumahan.

Seluruh fasilitas padel baru wajib berlokasi di zona komersial agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Timur Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas

**Pembatasan Jam Operasional dan Sanksi Tegas**

Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan perumahan, Pemprov DKI memberlakukan aturan ketat.

Jam operasional dibatasi maksimal hanya hingga pukul 20.00 WIB guna meredam kebisingan di malam hari.

“Untuk yang sudah ada di perumahan, kami minta Wali Kota dan Camat melakukan negosiasi dengan warga. Operasional hanya sampai jam 8 malam. Pengelola juga wajib memasang sistem peredam suara jika kebisingan pantulan bola mengganggu lingkungan,” ujar Pramono, Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, bagi lapangan yang beroperasi tanpa mengantongi PBG, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi berat mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

MEMBACA  Anugerah Presiden untuk Relawan Diberikan kepada 19 Orang dan Organisasi.

**Lindungi RTH dan Perketat Izin Dispora**

Selain zonasi perumahan, Pramono mengharamkan pembangunan lapangan padel di atas aset Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ia menekankan bahwa RTH harus tetap berfungsi sebagai ruang terbuka publik dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi fasilitas olahraga komersial.

Ke depannya, setiap pengajuan izin lapangan padel wajib mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebelum proses pembangunan dimulai.

“Kebijakan ini diambil supaya tidak serta-merta semua orang bisa membangun lapangan padel di mana saja tanpa terkendali. Kita ingin fasilitas olahraga tumbuh, tapi kenyamanan lingkungan tetap nomor satu,” pungkasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Tinggalkan komentar