Penampakan Sang Pendobrak di Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 23 Februari 2026 – 15:44 WIB

Bandung, VIVA – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang dikenal dengan nama Resbob, mulai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin siang. Dia adalah terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter klub bola Persib Bandung. Sidang pertama ini agendanya adalah untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tak Hanya Narkoba! Sidang Etik Bongkar Dugaan Seksual Dilakukan Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Suasana di ruang sidang sangat ramai ketika terdakwa masuk. Beberapa pengunjung yang hadir di pengadilan terlihat meneriaki Resbob sebelum sidang dimulai.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, terdakwa diduga berada di kamar kosnya di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia kemudian dijemput oleh dua temannya, yaitu Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, memakai mobil milik Jonathan.


Resmi Dipecat! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Kena PTDH Usai Terbukti Terima Uang dan Narkoba

Jaksa menyebutkan, setelah dijemput, terdakwa diduga melakukan siaran langsung di media sosial. Siaran itu berisi kata-kata kebencian yang ditujukan ke Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung.

“Karena perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi yang bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda, di Pengadilan Negeri Bandung.


Penamapakan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik

Sementara itu, pengacara terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan akan melakukan pembelaan hukum untuk kliennya yang disidang di PN Bandung ini.

Menurut Fidelis, tempat kejadian perkara sebenarnya bukan di Bandung, tetapi di Surabaya.

“Kami pasti akan melakukan perlawanan di sidang. Seharusnya klien kami diadili di Surabaya sesuai dengan tempat kejadiannya,” katanya.

MEMBACA  Prabowo mempertimbangkan kandidat untuk posisi utusan AS di tengah negosiasi tarif

Sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan atau keberatan dari pihak terdakwa.

Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Nasib Bripda Masias Siahaya Ditentukan Siang Ini! Sidang Etik Disaksikan Langsung Orang Tua Pelajar yang Dibunuhnya

Siang ini menjadi momen krusial bagi keluarga Arianto Tawakal (14). Di Gedung Bidang Propam Polda Maluku, Ambon, sidang kode etik terhadap Brimob Bripda Masias Siahaya.

VIVA.co.id

23 Februari 2026

Tinggalkan komentar