Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Hadapi Sidang Etik Hari Ini

Memuat…

Bid Propam Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS), hari ini. Foto: X

MALUKU – Bid Propam Polda Maluku menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Bripka Masias Siahaya (MS) hari ini. MS adalah oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa MTs berinisial AT sampai meninggal di Tual.

“Untuk sidang akan dilaksanakan hari ini jam 14.00 WIT di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dia menjelaskan, penentuan waktu siang itu mempertimbangkan akses transportasi keluarga korban. Kapolda Maluku memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban dari Tual ke Ambon untuk menghadiri sidang dan juga menjalani pengobatan rujukan.

Baca juga: Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi

“Keluarga sudah siap. Mereka akan hadir. Sidang dijadwalkan siang karena keluarga korban dari Tual harus naik pesawat jam 11.00. Mereka baru tiba di Ambon siang hari, kemudian akan dijemput oleh Karumkit di bandara,” ujarnya.

Sesampainya di Ambon, kakak korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapat perawatan fasilitas patah tulang yang lebih lengkap. Setelah dari rumah sakit, keluarga akan langsung pergi ke lokasi persidangan.

MEMBACA  Anggota DPR Dorong Penguatan Dana Bagi Hasil Migas bagi Daerah Penghasil, Apa Maksudnya?

Tinggalkan komentar