Minggu, 22 Februari 2026 – 23:40 WIB
Jakarta, VIVA – Bripda MS, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah hingga tewas akan segera menjalani sidang etik.
Polda Maluku memastikan proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS dilakukan secara transparan dan cepat.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, dikutip dari ANTARA, Minggu, 22 Februari 2026.
Dadang lalu menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan, sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” tuturnya.
Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda. Keluarga akan terlebih dahulu mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.
Kapolda menegaskan, proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.
Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.