Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Hingga Tewas Harus Diadili Secara Umum

loading…

Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripka Masias Sihaya yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Tual, Maluku tewas. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi III DPR mengutuk keras dugaan penganiayaan anak yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Sihaya (MS). Kejadian ini menyebabkan korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, meninggal dunia. Tindakan ini dianggap sangat tidak manusiawi dan merusak nama baik institusi Polri.

“Kita pertama prihatin ya, tentu sangat prihatin karena adanya kejadian berupa perlakuan represif yang tidak manusiawi, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Dia menegaskan bahwa sanksi etik seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belumlah cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke tingkat pidana di pengadilan umum.

Baca juga: **Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!**

MEMBACA  Donald Trump Alami Gangguan Pembuluh Darah, Tangan Memar dan Kaki Bengkak

Tinggalkan komentar