Usai Tiffany, Bea Cukai Jakarta Sita dan Segel Toko Perhiasan Mewah ‘Bening’ di Pluit

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Setelah sebelumnya menyegel toko Tiffany&Co di tiga mal, kali ini penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kantor Pajak Jakarta Utara di Toko Bening Luxury Pluit pada Jumat (20/2/2026).

Toko perhiasan mewah ini diduga belum memenuhi prosedur lengkap di bidang bea masuk dan perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan mereka bersama Kantor Pajak Jakarta Utara memeriksa toko Bening Luxury karena dicurigai belum memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan dan pajak.

“Kemungkinan toko yang sedang kami periksa secara administratif ini belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk ataupun perpajakan, seperti PPN atau PPh,” kata Nugroho di Pluit, Jakarta Utara.

Baca juga: Sehatkan BUMD, Penguatan Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Jadi Langkah Strategis

Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan administrasi dari sisi kepabeanan dan perpajakan.

“Kami melakukan penyegelan sebagai bentuk pengamanan untuk administrasi penindakan, supaya memudahkan pemeriksaan selanjutnya,” tegasnya.

Saat ini, Nugroho belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan karena prosesnya masih berlangsung oleh tim Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

Baca juga: Dipecat Menkes, dr Piprim: Bukan Soal 28 Hari Absen, Tapi Soal Independensi Kolegium

“Hasil pemeriksaan belum bisa diumumkan sekarang karena masih diproses di kantor. Tim akan menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ia menegaskan penindakan ini berdasarkan aturan kepabeanan, yaitu Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006.

“Untuk barang-barang yang diduga impor atau produksi luar negeri, Bea Cukai berwenang memeriksanya yang berada di wilayah Indonesia,” jelas dia.

Baca juga: Promo HUT BCA: Domino, HokBen dan Fore Coffee Diskon Rp6.900 hingga 69 Persen

MEMBACA  Klub Cukur Terbaik untuk Tahun 2024: Dollar Shave Club, Harry's dan Lainnya

Tim gabungan ini tidak hanya bertindak di satu toko. Ada outlet lain yang juga menjadi sasaran pemeriksaan.

“Saat ini ada tiga lokasi yang sedang kami periksa secara administratif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penindakan terhadap toko Tiffany&Co disebabkan dugaan penyelundupan dan underinvoicing atau pembayaran lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Bea Cukai Jakarta melaporkan, toko tersebut tidak bisa menunjukan formulir PIB sebagai bukti impor saat diverifikasi.

Baca juga: Gojek Hadirkan Tiga Inisiatif Program Ramadan, Promo Hemat, Berbagi hingga Mini Series

“Dicurigai apakah ini selundupan atau tidak, disuruh lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” kata Purbaya.

Tinggalkan komentar