Revisi Undang-Undang HAM, Menurut Menteri Pigai Komnas HAM akan Berfungsi Layaknya KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 – 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM akan beroperasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul rencana penambahan wewenang dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Komnas HAM nantinya akan berfungsi seperti KPK. KPK punya penyidik, Kepolisian punya penyidik, Kejaksaan punya penyidik. Nanti, Komnas HAM juga akan memiliki penyidik, yaitu penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujar Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Jumat.

Wewenang penyidikan ini merupakan salah satu bentuk penguatan untuk Komnas HAM dalam revisi UU HAM yang sedang disiapkan pemerintah. Pigai menjelaskan, nantinya Komnas HAM akan memiliki penyidik PNS yang pembinaannya dilakukan oleh Kejaksaan.

"Nanti mereka adalah PNS, tetapi lembaga pembinanya adalah Kejaksaan. Pendidikan, teknis, kompetensi, pengetahuan, pemahaman, hingga penilaian angka kreditnya akan dilakukan oleh Kejaksaan karena merekalah lembaga pembina," jelasnya.

Pigai menyebut penambahan wewenang ini adalah warisan yang akan ditinggalkan untuk bangsa Indonesia. "Lembaga yang dianggap lemah selama ini, kita berikan kekuatan dan otoritas lebih untuk melakukan penegakan dan peradilan HAM," katanya.

Ia mengatakan revisi UU HAM ditargetkan selesai tahun ini. Kemudian, pada 2027, Kementerian HAM berencana mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Tahun ini fokusnya pada pemberian kewenangan ke Komnas HAM. Setelah itu, teknis proses peradilannya seperti apa akan diatur dalam revisi UU Pengadilan HAM, karena ini menyangkut pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Pigai telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat. Usai pertemuan, Pigai menyatakan Jaksa Agung mendukung gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.

MEMBACA  Menteri Serukan Sistem Pemetaan Bakat Seni Berbasis Data

"Saya benar-benar surprise karena sebagai aktivis HAM dan dari civil society, saat datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyatakan mendukung apa yang kami gagas dalam revisi UU HAM. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khusus untuk pelanggaran HAM berat," kata Pigai.

Menurut dia, kehadiran unit ini akan menjadi kemajuan bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan berperadaban humanis. Namun, teknis pelaksanaannya masih akan dibahas lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya

https://www.rbne.com.br/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fwww.rbne.com.br%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=xnUKAz

Tinggalkan komentar