Jakarta (ANTARA) – Seorang pengemudi berusia 35 tahun yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla di Jakarta Selatan akan membayar ganti rugi sekitar Rp 25 juta (US$1.600) setelah mencapai kesepakatan dengan keluarga, kata polisi.
Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Murodih mengatakan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp 25 juta, berdasarkan penilaian awal kerusakan properti.
Pengemudi, yang diidentifikasi dengan inisial AP, dan perwakilan korban mengadakan mediasi pada Rabu dan sepakat bahwa pengemudi akan menanggung biaya perbaikan.
“Hasil dari mediasi, pengemudi telah setuju untuk memperbaiki kerusakan,” kata Murodih kepada wartawan di Jakarta pada Kamis.
Dengan kesepakatan ganti rugi yang tercapai, kasus ini dihentikan karena pihak korban memilih untuk tidak melaporkan ke polisi, tambahnya.
Polisi menduga pengemudi mengantuk saat menabrakkan Jeep Hyundai Santa Fe-nya ke pagar rumah Kalla di Kebayoran Baru.
Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 03.30 waktu setempat pada Rabu, ketika kendaraan tersebut sedang bepergian dari daerah Kemang.
Berita terkait: Kecelakaan 18 kendaraan di Tol Cipularang tewaskan satu, puluhan luka
Berita terkait: Kecelakaan TransJakarta: Anggota DPR usulkan klinik kesehatan untuk pengemudi
Berita terkait: Polisi tutup akses jalan ke Cileungsi setelah kecelakaan tewaskan 11 orang
Penerjemah: Luthfia MP, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026