Senin, 16 Februari 2026 – 21:51 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur Utama & CEO PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), Agoes Projosasmito, menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyegel satu area. Pensegelan ini dilakukan karena ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
Dia menjelaskan, area yang disegel itu merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi. Area tersebut hingga saat ini belum ditambang atau dioperasikan oleh CPM.
“Sedangkan lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang saat ini dioperasikan oleh CPM dengan metode tambang terbuka (open pit mining), tetap berjalan normal seperti biasa,” kata Agoes dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Direktur & Chief Legal Officer BRMS, Muhammad Sulthon, menambahkan bahwa salah satu fasilitas pengolahan emas CPM sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 ton menjadi 2000 ton bijih per hari.
Peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan selesai pada Oktober 2026. “Hal ini akan berdampak pada kenaikan produksi emas BRMS di tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur & Chief Investor Relations BRMS, Herwin Hidayat, menambahkan bahwa CPM juga menargetkan dapat mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanahnya pada semester kedua tahun 2027.
“Mengingat tambang bawah tanah tersebut memiliki kadar emas sekitar 3,5 hingga 4,9 gram per ton, diharapkan produksi emas BRMS akan meningkat lagi di akhir 2027 atau awal 2028,” jelas Herwin.