DPR Nilai Pernyataan Jokowi tentang UU KPK Kurang Tepat, Berikut Alasannya

Senin, 16 Februari 2026 – 09:10 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, tidak setuju dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo. Jokowi menyatakan bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah inisiatif DPR, meskipun dia tidak menandatanganinya.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 itu tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Februari 2026.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Rakernas PSI

Photo: Tangkapan layar YouTube PSI

Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK. Artinya, revisi ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan, meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dia menolak UU tersebut.

“Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah.

“Soal tidak ditandatanganinya UU itu oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat, 13 Februari 2026.

Jokowi mengaku UU KPK direvisi saat dia menjabat atas inisiatif DPR. Namun, dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

MEMBACA  Memastikan Hak Anak Terpenuhi Sepenuhnya

“Ya, memang. Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar