Belum Ada Penahanan Mantan Kapolres Bima Kota yang Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan: Masih dalam Tahap Pemeriksaan Khusus

Loading…

Polri belum juga menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Foto: Ist

JAKARTA – Polri sampai saat ini belum menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, meskipun dia sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

“Untuk saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Dit 4 Bareskrim Polri,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada hari Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025

Alasan nya dia belum ditahan karena AKBP Didik masih harus menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik. Sidang kode etik untuk AKBP Didik rencananya baru akan dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

Polri sebagai lembaga penegak hukum tetap berkomitmen untuk memberantas semua bentuk kejahatan, termasuk narkotika yang termasuk kejahatan luar biasa. Polri juga tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat umum maupun oleh oknum di dalam internalnya sendiri.

MEMBACA  Luluk Meragukan Netralitas Panelis di Debat Kedua, 2 Tokoh Terafiliasi Cagub Lain

Tinggalkan komentar